SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, setelah kejadian, tim bergerak menangkap tersangka pertama, yaitu FA (19) sebagai pelaku pengeroyokan. Dari penangkapan itu, berkembang ke tersangka lain, yaitu HE (19) dan MR (19), yang diamankan di Kabupaten Lebak.
Dari hasil integrasi, rupanya ada pelaku lain saat malam tersebut, yaitu AG (14), RA (15), dan IR (16). Kurang lebih katanya ada 16 orang yang ikut dalam aksi pengeroyokan geng ABG ini. Beberapa orang lain masih dikejar oleh polisi dan sudah diketahui identitasnya.
“Jadi dari hasil penangkapan ada 6 tersangka, masing-masing berperang sebagai yang mengajak dan menentukan lokasi kejadian, berperan sebagai eksekutor, berperan membacok dan berperan membawa senjata tajam,” kata Yudha di Mapolres Serang, Senin (31/10/2022).
Kapolres mengatakan sebetulnya peristiwa ini bermula dari pemuda berinisial TR (20) yang berselisih dengan pelaku FA (19). Pelaku mengajak untuk saling berkelahi pada tengah malam.
Saat di lokasi, TR hanya membawa SR dan korban MF yang tidak membawa senjata tajam. Mereka hanya bertiga sedangkan kelompok tersangka ternyata lebih banyak dan langsung menyerang korban.
Para pelaku katanya bisa diancam Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat. Ancaman hukuman bisa berupa penjara 5 hingga 15 tahun sebagaimana peran masing-masing.
“Jadi terhadap pelaku yang kita amankan, ada yang membawa sajam dan bersama-sama melakukan pengeroyokan,” pungkasnya. (DAB)