JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Irjen Teddy Minahasa mengklaim sebelumnya ia hendak menjebak perempuan bernama Anita alias Linda.
Namun jebakan itu malah justru membuatnya terseret dan ditetapkan sebagai tersangka. Bekas anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara, yang juga mantan Kapolres Bukittinggi, justru menyebutnya memerintahkan menjual barang bukti tersebut.
“Tahu, tahu, penyisihan itu tahu. Dia minta persetujuan kapolres, itu lazim di mana-mana,” kata Henry Yosodiningrat kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Penyisihan barang bukti biasanya dilakukan untuk kepentingan dihadirkan dalam persidangan nantinya. Seharusnya, kata Henry, penyisihan barang bukti itu untuk digunakan dalam operasi selanjutnya dengan teknik undercover, tetapi ini malah dijual.
“Penggunaan untuk barbuk yang disisihkan itu antara lain bisa untuk teknik undercover, untuk operasi-operasi selanjutnya, bukan untuk dijual. Nah, ini kenapa dijual? Kaitannya dengan upaya untuk menjebak si Linda,” tuturnya.(dtk/DAB)