JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Bahwa ini (penempatan jaksa di safe house) langkah-langkah yang bisa dipersiapkan, jadi belum (belum ditempatkan di safe house), perlu dipersiapkan dan apabila diperlukan sudah siap. Saat ini kan masih P21 belum pelimpahan tahap 2 dan pelimpahan pengadilan,” kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak, Kamis (29/9/2022).
“Kasus ini kan menarik perhatian besar masyarakat dan adanya harapan besar ditangani dengan baik, profesional dan transparan di tengah adanya kekhawatiran dugaan intervensi faktor-faktor non hukum,” kata Barita.
Komisi Kejaksaan (Komjak) mengusulkan agar jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dkk ditempatkan di safe house saat proses persidangan berlangsung. Hal itu agar memudahkan koordinasi antara JPU saat sidang Ferdy Sambo.
Ia menyebut jaksa kasus Ferdy Sambo dkk yang ditempatkan di safe house agar memudahkan pemantauan komunikasi, proteksi para jaksa yang bertugas. Adapun langkah-langkah antisipatif yang direncanakan untuk ditempuh dalam rangka memastikan tim JPU bekerja dengan baik, profesional, aman.(dtk/VAN)