KAB. TOBA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Normalisasi dan konservasi di daerah tanggapan air Danau Toba disoal. Tidak hanya terkait penanaman pohon dan sosialisasi serta pendekatan kepada masyarakat tetapi juga menyangkut tahapan Rencana Anggaran Biaya (RAB) PT. Inalum dan Perum Jasa Tirta I yang dinilai tidak transparan sehingga terindikasi terjadinya korupsi.
James Trafo Sitorus, ST, aktivis dan pemerhati Danau Toba kepada Khatulistiwaonline.com Kamis (29/9/2022) mengatakan, yang diduga dikorupsi oleh pihak PT. Inalum dan Perum Jasa Tirta I
adalah non Pengadaan Barang dan Jasa (PBI).
“Seogianya MoU (Tri Partit) Konservasi Danau Toba Tahun 2021 yang bersumber dari PT Inalum membuka akses bagi para pihak untuk dapat saling berkoordinasi. Dalam hal ini diduga PT. Inalum dan Perum Jasa Tirta I tidak transparan dalam paket normalisasi di daerah tanggapan Air Danau Toba,” ujar James Trafo Sitorus.
Disebutkan, salah satu temuan dugaan korupsi di lapangan tentang konservasi yang amburadul sekitar 80 % terjadi di wilayah Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, Sumatera Utara dengan luas lahan 161 hektar.
Konservasi yang dilakukan kedua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada satu cakupan wilayah Kecamatan Lumban Julu seluas 161 hektar dengan jumlah bibit 66.139.
“Cakupan untuk per satu hektar adalah 410 batang bibit, apabila harga 1 batang Rp 30 .000 maka total anggaran untuk 1 hektar 410 batang x Rp 30 000 sama dengan Rp 12.300.000. Kemudian, jika 10 hektar maka lokasi kisaran Rp 123.000.000. Dari 161 hektar tersebut diurai menjadi 16 paket.
Apabila satu batang Rp 30 000, anggaran biaya untuk 161 hektar jika 1 paket konservasi meliputi 10 hektar maka 16 paket dikali Rp123 000.000,- maka dana yang dianggarkan sebesar Rp1.968000.000,-
Pertanyaannya kepada siapa diberi PT. Inalum dan Perum Jasa Tirta I Rencana Anggaran Biaya atau RAB tersebut, apakah kepada petani pemilik lahan, apa hanya sebatas mendapat bibit pohon saja.
Inilah salah satu pembodohan dalam program konservasi,” kata James Trafo Sitorus.
Atas dugaan terjadinya korupsi yang dilakukan oleh pihak PT. Inalum dan Perum Jasa Tirta I pada konservasi daerah tanggapan air Danau Toba itu, aktivis muda dan pemerhati Danau Toba tersebut meminta instansi terkait melakukan penyelidikan.
Sementara itu, pihak PT. Inalum melalui Humas, Rohim Fanromi yang hendak diminta tanggapannya baik melalui pesan WhatsApp (WA) terkait informasi yang disampaikan oleh James Trafo Sitorus itu belum berhasil. (RAIT)