JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
|Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Johanis Tanak dan I Nyoman Wara untuk dipilih, salah satunya menjadi Wakil Ketua KPK pengganti Lili Pintauli Siregar (LPS). KPK pun menyerahkan proses pemilihan itu ke DPR.
“Terkait dengan surpres terkait pimpinan KPK, tentu ini menjadi ranah sepenuhnya Presiden dan DPR,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
“Kami serahkan sepenuhnya pada mekanisme dan proses sebagaimana ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Ali menyebut pengusulan dan penunjukan pimpinan KPK bukan ranah KPK. Dia mengatakan hal itu sudah diatur dalam UU KPK.
“Sebagaimana ketentuan UU KPK, bukan ranah KPK terkait dengan siapa yang akan mengganti dari LPS tersebut,” tutup Ali.
“Yang saya dengar kan namanya Pak Johanis Tanak kalau nggak salah, sama Pak Nyoman Wara kalau nggak salah ya, yang dari BPK ya,” kata anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan.(dtk/DON)