JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Pengusaha asal Korea Selatan, Lee Moo Chan dirundung masalah dugaan penipuan terkait usahanya di Indonesia.
Ia merasa dirugikan dalam kasus sisa pinjaman uang di PT Rabobank Internasional Indonesia.
Permasalahan ini berawal ketika ia meminjam uang sebesar Rp 40 miliar ke PT Rabobank untuk mengembangkan bisnisnya yang bergerak di bidang industri kayu dekorasi.
Lee Moo Chan, yang merupakan pemilik PT White Rose Papan Indah, pada 2016 mendapat ganti rugi uang asuransi sebesar Rp 36,6 miliar dari PT MNC Insurance Indonesia akibat kebakaran yang melahap stok produksi di bagian gudang.
Menurut Burhaman SH MA selaku kuasa hukum Lee Moo Chan, sisa utang kliennya hanya berkisar sekitar Rp 3,4 miliar lantaran klaim asuransi yang didapat dari PT MNC langsung dibayarkan seluruhnya ke pihak Rabobank.
“Mengingat saat itu Rabobank akan diakuisisi oleh Bank BCA Syariah, dari sinilah dugaan persoalan penipuan itu dimulai. Saat itu pihak Rabobank memperkenalkan seseorang dengan inisial FK, dimana FK kembali memperkenalkan rekannya yang bernama HS dan LH. Sosok HS dan LH inilah yang siap meminjamkan uang untuk menutup sisa utang Lee Mo Chan kepada Rabobank,” ungkap Burhaman, Selasa (20/9).
Burhaman menjelaskan, HS dan LH memberikan bantuan pinjaman uang sebesar Rp 2 miliar, sehingga utang Lee hanya tersisa sekitar sebesar Rp 1,4 miliar kepada Rabobank.
Namun demikian, mengingat Lee Moo Chan tidak fasih berbahasa Indonesia, dalam surat perjanjian utang piutang yang dibuat di hadapan notaris, ternyata Lee dibuatkan surat pengakuan utang sebesar Rp 14 miliar.
“Dalam surat pengakuan utang tersebut, ternyata seolah-olah dibuatkan surat pembelian lahan milik Lee yang diprediksi memiliki harga ratusan miliar. Dari kasus tersebut, kami melaporkan sebanyak 5 orang dan menyesalkan para pihak yang telah merugikan Lee. Hal ini mengingat saat membuat perjanjian utang piutang, Lee yang belum mahir berbahasa Indonesia tidak didampingi dengan penterjemah,” ujar Burhaman.
Atas dasar itu, kliennya membuat pelaporan dari kasus yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 1 September 2022.
Dalam pemanggilan perdana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) pada Selasa (20/9), Lee Moo Chan yang memilik pabrik di Jl. Perjuangan, Kp. Jarakosta No. 10, Desa Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi turut didampingi oleh tiga kuasa hukumnya, akhirnya menjalani proses penyelidikan selama kurang lebih 7 jam.
Menurut Burhaman, secara umum dari beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik, mereka bertanya terkait dengan kasus penipuan, penggelapan serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU TTPU No. 8 tahun 2010 yang dialami oleh
Pada Rabu (21/9), lanjut Burhaman, Dirkrimsus diagendakan akan memanggil pihak terlapor.
Pihaknya memohon kepada Kapolda Metro Jaya, Kapolri bahkan Presiden RI, untuk melindungi kliennya yang merupakan warga negara asing yang tengah melakukan usaha dan berinvestasi di Indonesia.
Edward Mission SH MH, selaku kuasa hukum lainnya dari Lee Moo Chan menambahkan, apa yang dialami oleh kliennya merupakan mafia tanah gaya baru dengan memanfaatkan kelemahan bahasa yang dimiliki oleh Lee saat melakukan perjanjian.
“Saya sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh negara dalam memberantas mafia tanah. Disatu sisi Lee Mo Chan merupakan investor yang mempekerjakan warga sekitar dan tentunya membantu pemerintah dalam memerangi pengangguran, namun di sisi lain justru Lee dipermainkan oleh para mafia tanah yang justru akan melakukan ekseskusi lahan pada Rabu esok,” tegas Edward. (HAN)