JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Burhanuddin mengatakan Bharada E turut digugat karena dia yang mencabut surat kuasa. Apabila Bharada E tidak digugat, ia menilai gugatannya akan kurang pihak.
“Kalau Bharada E sebagai pemberi kuasa, enggak digugat pasti kurang pihak, gugatannya enggak diterima. Kan yang cabut ini kan Bharada E, harus lengkap semua, dari Bharada E dari Kabareskrim, dari lawyer yang menggantikan,” kata Burhanuddin sebelum sidang gugatannya dimulai, Rabu (7/9/3022).
Selain itu, ia meminta agar pencabutan surat kuasa terhadap Bharada E dapat dijelaskan secara lengkap di persidangan. Sebab, ia merasa belum ada penjelasan terkait pencabutan surat kuasa.
“Enggak ada (penjelasan soal pencabutan). Kan tempo hari diminta mundur kita enggak mau mundur. Makanya dia pakai cara kedua principal-nya Bharada E, dia yang cabut,” ujarnya.
Menurutnya, ada bukti chat dari seseorang yang sempat meminta Deolipa mundur dari pengacara Bharada E. Ia menduga ada intervensi Bharda E untuk mencabut gugatan itu.
“Kan di Bang Olip (Deolipa) ada capture WA-nya dari penyidik minta mundur, jenderal yang minta mundur gitu kan ada,” ungkapnya.(dtk/DON)