TANGERANG, khatulistiwaonline.com
Meski pekerjaan sudah mencapai 60 persen, Cluster Royal Arum yang dibangun pengembang Taman Royal di lahan fasilitas umum (fasum) berupa kolam renang, belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Belum adanya IMB yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang untuk sejumlah rumah di Cluster Royal Arum itu, diungkapkan Gempita, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Bangunan (Wasbang) Dinas Bangunan. “Kita telah memanggil pihak pengembang Taman Royal, dan mengaku bahwa bangunan Cluster Royal belum memiliki IMB,” ujar Gempita kepada KHATULISTIWA, Jumat (28/10-2016) lalu.
Selain terus berkoordinasi dengan pihak BP2T, menurut Gempita, Dinas Bangunan tengah mempelajari site plan yang dimiliki oleh Pengembang Taman Royal, apakah kolam renang tersebut berupa fasum atau tidak. “Jika terbukti bahwa lahan pembangunan Cluster Arum adalah fasum, kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran,” tegas Gempita.
Sebagaimana diberitakan, warga Perumahan Taman Royal, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang mempertanyakan pembangunan ClusterRoyal Arum. Pasalnya, lokasi pembangunan Cluster Royal Arum tersebut sebelumnya merupakan kolam renang. “Cluster Arum itu awalnya fasilitas umum berupa kolam renang dan fasilitas olahraga. Kemudian oleh pengembang diubah menjadi komersil dengan dijadikan rumah tinggal. Sampai saat ini belum ada persetujuan untuk pembangunan dan perubahan fasos/fasum,” ujar warga.
Masih menurut warga, hingga pembangunan cluster tersebut berjalan, mereka belum mengetahui tentang kelengkapan berkas administrasi serta mengenai perubahan peruntukannya. “Sampai saat ini kami masih mempertanyakan pembangunan cluster itu, apakah sudah sesuai peruntukan apa tidak, dan apakah sudah ada izin, baik izin prinsip, izin perubahan, serta IMB dari Pemkot Tangerang,” tuturnya. (TIM)