JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Usman Anwar, yang memimpin sidang hari ini, seperti dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).
Dengan demikian, permohonan uji materi terhadap UU Pers itu pun gugur. MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan yang menyatakan bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.
|Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah ataupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.
Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK.(dtk/DON)