JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Komisi IX DPR RI hari ini menggelar rapat kerja dengan Menaker Ida Fauziyah. Rapat dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dan dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene.
“Penjelasan konsep formulasi dan antisipasi Kementerian Ketenagakerjaan sehubungan dengan penetapan upah minimum 2023,” kata Felly, Senin (22/8/2022).
Pengupahan diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 yang menjadi payung hukum untuk menentukan pengaturan pengupahan pekerja. Ini menjadi siklus tahunan dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP).
“Mengevaluasi dari proses dinamika pengupahan di 2022 terdapat beberapa poin strategis yang harus diperhatikan. Kepatuhan atas penghitungan formulasi kenaikan UMP agar lebih diperhatikan,” tuturnya.
Selain tentang upah 2023, rapat juga membahas peluang dan tantangan pembukaan kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ke Arab Saudi pasca moratorium.
“Ini merupakan kesepakatan dalam rapat kerja pada 7 Juni 2022 yang pada saat itu diakui peluang untuk pembukaan kembali moratorium penempatan PMI ke Timur Tengah sudah memungkinkan, namun tantangan yang dihadapi pekerja tidak menguasai dokumen PMI,” imbuhnya.(dtk/VAN)