JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Saya masih memiliki harapan bahwa para tersangka termaksud Bapak Ferdy Sambo dan Bu Putri Chandrawati (istri Ferdy Sambo) mau segera bertobat, mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada keluarga korban,” kata kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.
“Dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya tanpa ada lagi kebohongan dan rekayasa, agar dapat terhindar dari ancaman Pidana maksimal sebagaimana yang dirumuskan pada pasal 340 Kitab undang-undang Hukum Pidana,” katanya.
Menurut Martin, tindakan itu membuktikan Sambo bukan hanya merencanakan pembunuhan. Tapi juga menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
“Tersangka Ferdy Sambo selain merencanakan dan menyuruh melakukan pembunuhan terhadap Almarhum Brigadir J. Tersangka Ferdy Sambo juga ikut sebagai pelaku penembakan,” katanya.
Tim kuasa hukum Brigadir J mengaku, sejak awal curiga bahwa Sambo memang terlibat langsung. Dia tidak yakin jika ajudan saling tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Sesuai analisa kami, jika ada ajudan yang berani menembak sesama ajudan lainnya dan peristiwa penembakan dan atau pembunuhan terjadi di rumah pimpinan ajudan tersebut, hampir mustahil jika tidak atas seizin pimpinan,” katanya.(dtk/DAB)