TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan kejadian berawal saat R tertarik pada korban. R berupaya mendekati korban dan merayunya hingga akhirnya memperkosa korban.
“Tersangka memang memiliki ketertarikan terhadap korban, sampai menggali informasi kepada teman korban yang kemudian tersangka berhasil mendapatkan nomor handphone korban. Setelah itu, tersangka dengan bujuk rayunya berhasil membawa korban keluar dari rumahnya.” kata Romdhon dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022)
Setelah itu, R membawa korban ke kompleks pertokoan di dekat Pasar Desa Mekar Baru, Kabupaten Tangerang. Kata Romdhon, kawasan pertokoan tersebut memang sepi dan korban dibonceng menggunakan sepeda motor oleh R.
Sesampai di lokasi, korban dicekoki minuman keras yang disiapkan tersangka di dalam botol bekas air mineral. Menurutnya, minuman tersebut diduga minuman keras (miras) beralkohol.
“Setelah korban minum miras, tidak lama korban merasa pusing dan lemas, lalu korban berbaring di lantai. Dalam kondisi tersebut, tersangka lalu melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap korban, dengan terlebih dahulu tersangka melepaskan celana korban. Setelah melampiaskan aksi bejatnya tersebut, tersangka meninggalkan korban seorang diri,” tutur Romdhon.(dtk/MAD)