JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dalam rangka pemantauan dan penyelidikan peristiwa meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Tim Komnas HAM RI telah melakukan sejumlah proses. Untuk melengkapi proses tersebut, Tim Komnas HAM RI akan melakukan peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terletak di Kompleks Polri Duren Tiga,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam melalui keterangan tertulis, Senin (15/8/2022).
Anam menyampaikan Komnas HAM akan melakukan tinjauan pukul 15.00 WIB. Dia berharap peninjauan yang dilakukan tim Komnas HAM bisa membuat peristiwa menjadi terang.
“Pada Senin, 15 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB. Peninjauan langsung ke lokasi peristiwa diharapkan semakin membuat terangnya peristiwa,” ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan daftar tersangka kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Polri telah menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus Brigadir J.
Seperti diketahui, sebelumnya Bharada E alias Bharada Richard Eliezer menjadi tersangka pertama yang telah ditetapkan. Kemudian ada tersangka RR dan KM yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kini tersangka baru yang telah diungkapkan oleh Polri adalah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Dengan ditetapkannya Irjen Sambo menjadi salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir J, sekarang total tersangka ada empat orang.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga telah menyebut daftar keempat tersangka kasus Brigadir J adalah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Berikut daftar empat nama tersangka kasus Brigadir J yang telah ditetapkan dan diketahui sejauh ini:
1. Bharada E atau Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer
2. Tersangka RR atau Brigadir RR adalah Brigadir Ricky Rizal
3. Tersangka KM
4. Irjen Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri
(dtk/VAN)