JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan korban masih berstatus pelajar. Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Jumat (5/8) di rumah tersangka.
“Korban Mawar (bukan nama asli) disekap, kemudian diberi minuman oleh FM (20) yang diduga memabukkan sehingga korban tidak sadarkan diri. Pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya,” kata Romdhon dalam keterangannya.
Romdhon menjelaskan awalnya korban diajak temannya sesama perempuan untuk mencari kontrakan. Setelah itu, keduanya berpisah di jalan dan korban bertemu dengan tersangka. FM merupakan teman dari teman lelaki korban.
“Kemudian korban diajak ke rumah tersangka dan dibawa ke dalam kamar. Korban menolak namun diancam akan dibunuh oleh tersangka. Korban pun kemudian dikurung di dalam kamar,” ucapnya.
Romdhon menyebut korban dipaksa menenggak minuman hingga tak sadarkan diri lalu diperkosa oleh FM. Korban tidak langsung dibolehkan ke luar dari kamarnya. Korban baru dilepaskan atau diperbolehkan pulang keesokan harinya yakni Sabtu (6/8).
“Sementara di sisi lain, pihak keluarga terus mencari keberadaan korban karena tidak kunjung pulang,” ujarnya.(dtk/DAB)