JOMBANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
320 simpatisan MSAT alias Mas Bechi (42) yang diamankan polisi karena menghalangi penangkapan DPO kasus pencabulan. “Terhadap 315 statusnya masih saksi,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, Jumat (8/7/2022).
Totok menyebut ke-315 simpatisan Bechi itu akan dipulangkan hari ini.
Sedangkan dari 5 tersangka, Totok merinci, ada seorang tersangka yang melakukan perlawanan terhadap polisi saat upaya penyergapan dan kejar-kejaran pada Bechi pada Minggu (3/7). Sedangkan empat tersangka lain melakukan pengadangan kemarin (7/7).
Seluruh tersangka akan ditahan siang ini. Para tersangka terancam hukuman 5 tahun.
“Rencana siang hari ini akan kita lakukan penahanan pada lima tersangka dengan pasal 19 UU 12 2022 tentang pidana asusila khususnya dengan perbuatan mencegah merintangi proses penyidikan ancaman hukumannya 5 tahun,” tambah Totok.(dtk/MAD)