JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Jaksa eksekutor KPK, (29/6) telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jambi dengan Terpidana Fahrurozzi dan kawan-kawan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Dalam perkara ini, Fahrurozzi divonis hukuman pidana badan selama 4 tahun 6 bulan. Kemudian, dia diwajibkan membayar pidana denda dan tambahan dengan nilai total Rp 575 juta.
“Terpidana Fahrurrozi menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 375 juta,” kata Ali.
Selanjutnya, menurut Ali, terpidana Arrakhmat Eka Putra akan menjalani masa pidana badan yang sama dengan rekannya, Fahrurozzi. Namun dia diwajibkan membayar pidana denda dan tambahan senilai Rp 250 juta.
“Terpidana Arrakhmat Eka Putra menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta,” ujarnya.(DON)