GARUT, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Vonis terhadap tiga terdakwa, yaitu Sodikin alias Odik, Jajang Koswara dan Ujer Januari, dibacakan ketua majelis hakim Harris Tewa dalam sidang yang berlangsung di PN Garut, Kamis (23/6/2022) siang.
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan makar dan menghina lambang negara,” kata Harris saat membacakan amar putusannya.
Ketiga terdakwa dianggap secara sah melanggar Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Pasal 66 juncto Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.
Majelis hakim menyatakan ketiganya dijatuhi hukuman yang berbeda. Sodikin dan Jajang dihukum bui 4,5 tahun, sedangkan Ujer lebih ringan, yakni 1,5 tahun bui.
“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa I Jajang Koswara, Terdakwa II Sodikin alias Odik masing-masing selama 4 tahun dan enam bulan. Dan Terdakwa III Ujer Danuari dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” katanya.(DAB)