JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Petrus Reinhard Golose menerima kunjungan wakil menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej. Keduanya membahas terkait revisi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pertemuan itu dilakukan di BNN RI pada Senin (6/6/2022), kemarin. Kepala BNN didampingi oleh Direktur Hukum BNN Susanto.
Dalam kesempatan itu, Kepala BNN menyampaikan beberapa isu yang perlu diangkat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika. Dua di antaranya yaitu terkait penguatan tim asesmen terpadu dan pengaturan zat psikoaktif baru atau NPS.
“Kita perlu mendorong pengaturan NPS dalam Undang-Undang mengingat banyaknya jenis NPS yang telah teridentifikasi beredar di Indonesia,” ungkap Petrus Reinhard Golose seperti dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).(DON)