JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Aturan yang dicabut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
“Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk membuka ekspor CPO dan turunanya. Kami akan mencabut Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil,” kata Lutfi dalam keterangan pers yang disiarkan di YouTube Kementerian Perdagangan, Jumat (20/5/2022).
Setelah dicabutnya aturan Permendag Nomor 2 Tahun 2022, Lutfi akan menerbitkan Permendag baru mengenai aturan ekspor, ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) hingga aturan pengawasan ekspor.
“Sesuai arahan Bapak Presiden ekspor CPO dan turunannya akan mulai dibuka kembali pada 23 Mei 2022 yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan, jelasnya.(DON)
Mendag: Ekspor Minyak Goreng Dibuka Lagi

ilustrasi kontainer berisi minyak goreng disita