JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Gage tidak berlaku selama masa libur bersama Lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Tilang ganjil-genap di Jakarta sendiri sebagian ditindak secara otomatis melalui kamera e-TLE. Polisi meminta masyarakat mengabaikan surat tilang apabila kena tilang elektronik ganjil-genap pada kurun waktu tersebut di atas.
“Khusus untuk program ganjil-genapnya kita akan hentikan. Kalau ada yang terkirim surat diabaikan aja, karena Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional ganjil-genap tidak diberlakukan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kaishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta tidak diberlakukan selama libur Lebaran.
“Tidak diberlakukan, jadi mulai 29 itu kan libur nasional cuti bersama, 29, 30, dan seterusnya tidak diberlakukan ganjil genap,” kata Syafrin, kepada wartawan, Senin (25/4/2022).(VAN)
Ganjil Genap di 13 Jalan Jakarta Ditiadakan

Ilustrasi Ganjil genap