JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sudah diingatkan juga oleh Pak Mendagri, Pak Tito agar setiap daerah kami akan segera melaksanakan itu. Insya Allah ya,” ujar Riza di Kantor Walikota, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2022).
Riza menyebut pembuatan Perkada relatif mudah. Bahkan Pemprov DKI bisa membuat Perkada hanya dalam kurun waktu 1-2 hari saja.
“Kalau perkada tidak sulit. Itu kan sudah ada sudah rutin dibuat setiap tahun jadi tidak sulit. Insya Allah dalam 1-2 hari ini,” ucapnya.
Arahan Tito itu sebelumnya disampaikan lewat Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, Sabtu (16/4). Kemendagri meminta kepala daerah segera menyusun Perkada terkait pemberian THR 2022 dan gaji ke-13.
“Bapak Menteri Dalam Negeri meminta kepada kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota agar segera menindaklanjuti arahan Presiden berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ada dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2022,” ucapnya. (DON)