JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Informasi itu disampaikan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Senin (4/3/2022). Pelaksanaan lelang akan dilakukan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Berikut rincian informasi lelang tersebut:
– Dua bidang tanah dalam 1 hamparan beserta bangunan di atasnya dengan total luas tanah 244 m2 di Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Yuni Astuti, dengan harga limit Rp 11.584.335.000 dan uang jaminan Rp 3.000.000.000
Pelaksanaan lelang dilakukan pada Selasa, 26 April 2022. Untuk informasi lebih lanjut bisa dicek di lelang.go.id.
Barang rampasan lelang itu berasal dari Wawan dalam perkara tindak pencucian uang (TPPU) pengadaan alat kesehatan atau alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan. Wawan divonis 5 tahun penjara dalam kasus itu.
Putusan itu telah dieksekusi KPK dengan menjebloskan Wawan ke Lapas Sukamiskin pada 15 September 2021. Wawan juga didenda Rp 200 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 58 miliar.
“Dan apabila hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Ali.(DON)