JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Deklarasi anti tawuran ini adalah suatu bentuk tindakan kepolisian yang mana ini adalah strategi polisi yang di mana kita menggunakan prevention crime atau pencegahan terhadap kejahatan,” kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).
Dalam deklarasi itu, Muharram mengumpulkan berbagai elemen masyarakat yang pernah terlibat aksi tawuran. Selain itu, sejumlah pemuda dan remaja juga diundang dalam acara deklarasi itu.
Dirinya mengatakan, deklarasi itu menghasilkan kesepakatan yang nantinya menjadi tanggung jawab RT maupun RW. Apabila dilanggar, akan dikenakan ganjaran hukum.
“Sehingga apabila deklarasi atau kesepakatan ini dilanggar tentunya akan menempuh jalur hukum yang ada,” ucapnya.(VAN)