JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Hari ini saya melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim terkait penistaan dan penodaan agama Islam, yang sudah dilakukan berkali-kali dan tiada henti-hentinya menghinakan agama dan itu adalah suatu perbuatan terlarang,” kata Ketua Umum GNPF Ulama Yusuf Martak di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).
Laporan itu diterima polisi dengan surat tanda terima laporan nomor STTL/079/III/2022/BARESKRIM. Dia mengatakan kasus ini sebenarnya juga sedang diproses oleh polisi.
“Namun alhamdulillah kita berikan apresiasi kepada kepolisian ternyata sudah menindaklanjuti dan akan diproses,” katanya.
Dia mengaku mendengar Saifuddin berada di Amerika Serikat. Yusuf berharap Saifuddin bisa ditangkap dan diadili.
“Saya mendengar bahwa Saifuddin Ibrahim sekarang berada di Amerika. Itu pun akan dikejar ke mana pun karena memang sudah kelewat batas. Bahkan di situ dengan ujarannya menginginkan kitab suci diubah dari yang aslinya ada. Itu tidak benar. Itu juga membuat mengadu domba dan memecah belah anak bangsa semuanya. Mereka selalu menimbulkan kegaduhan, sementara kita selalu bersabar,” katanya.(VAN)