JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Harusnya karena ini tiga unsurnya tiga pasalnya itu masuk, harusnya di atas lima tahun. Ingat ya ini uang rakyat miskin bukan uang negara. Jangan nyamain dong,” kata Odie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (14/3/2022).
Odie menyebutkan jaksa mendakwa Olivia dengan pasal penipuan, penggelapan, dan pemalsuan. Namun Odie menyayangkan sikap jaksa yang hanya menganggap pasal penipuan yang terbukti dalam kasus Olivia.
“Terhadap tuntutan jaksa ini adalah tuntutan yang kompromi. Kenapa? Karena dari tiga pasal yang didakwakan, yaitu penipuan, penggelapan dan pemalsuan, hanya penipuan yang dianggap terbukti,” jelas Odie.
“Padahal tadi jaksa udah nyampaikan dalam analisisnya bahwa BKN menyampaikan SK itu bodong. Artinya apa? terbukti adanya pemalsuan SK bodong BKN. Namun kenapa itu dihilangkan di tuntutan? Padahal Pasal 263 itu yang paling berat hukumannya, yaitu 7 tahun. Sementara penipuan penggelapannya itu kan cuma 4 tahun,” sambungnya.(DAB)