JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Crazy rich asal Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri. Polisi akan melacak sejumlah aset milik Indra Kenz yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kemudian tindak lanjut dari penyidikan, yang pertama penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik saudara IK (Indra Kenz) yang terkait dengan transaksi yang dilakukan yang ada hubungannya dengan perkara kasus ini,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Jumat (25/2/2022).
Ramadhan menjelaskan, aset yang dimaksud adalah sejumlah aliran dana milik Indra Kenz yang berkaitan dengan kasus tersebut. Selain itu, Ramadhan membeberkan aset lain Indra Kenz yang sudah disita polisi, yakni berupa akun YouTube hingga iPhone 13.
“Aset itu akan dilakukan tracing terkait aliran dana yang berkaitan dengan trading option yang terkait perkara ini,” ucapnya.
“Yang disita pertama rekening koran para korban. Kemudian, kedua flashdisk berisi konten YouTube milik tersangka, kemudian bukti transaksi deposit, kemudian yang keempat akun Gmail tersangka, yang kelima akun YouTube milik tersangka, yang keenam 1 buah handphone jenis iPhone 13 milik tersangka. Itu yang disita,” imbuh Ramadhan.(DAB)