JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Ada empat tersangka yang melakukan eksekusi. Yang pertama adalah Alvi C yang masih DPO, dia yang memukul menggunakan batu,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (22/2/2022).
Polisi juga menetapkan satu orang lagi sebagai DPO, yakni Irfan atau Irwan. Polisi menyebut Irfan memukuli rekan Haris Pertama.
“Irfan yang masih DPO yang melakukan pemukulan menggunakan helm kepada teman korban yang saat itu sedang bersama korban,” ucapnya.
Tubagus mengatakan Johar memukul Haris sebanyak 3-4 kali di bagian muka korban menggunakan tangan kosong. Sementara itu, Bram menendang ke arah wajah dan badan korban.
Keempat eksekutor ini diperintahkan oleh SS.
“Kemudian, siapakah SS? SS itulah yang memberikan perintah kepada para pelaku. Makanya kita terapkan kepada lima-limanya, karena dia tidak melakukan tetapi menyuruh melakukan,” ucapnya.(VAN)