SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan keterangan dan data terhadap 11 ASN Bea Cukai dan swasta. Sudah ada beberapa nama yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan barang bukti termasuk dokumen.
“Diduga inisial QAB pada Bea Cukai Soetta menguntungkan diri sendiri atau orang lain melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya,” kata Adhykasa di Kejati Banten, Serang, Senin (24/1/2022).
Kejati Banten telah mengantongi nama oknum pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta yang diduga melakukan pungli pada perusahaan jasa titipan. Penyelidikan telah dilakukan berdasarkan laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Pegawai itu memiliki kewenangan memberikan surat peringatan dan pembekukan izin perusahaan jasa titipan di bandara. Ia diduga memaksa PT SKK untuk memberikan uang untuk mengurangi sanksi denda senilai Rp 1,6 miliar hanya menjadi Rp 250 juta.
“Serta untuk peringatan dan pembekukan PT SKK yang seluruhnya berjumlah Rp 3,1 miliar dan juga Dirut PT. ESL memberikan uang Rp 80 juta,” katanya.(DON)
