BANDUNG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja mengepung kantor gubernur Jabar di Gedung Sate, Jl Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021). Mereka menuntut agar Gubernur Jabar Ridwan Kamil merevisi keputusan upah minimum yang telah ditetapkan pada 30 November 2021 lalu.
Ketua Umum DPD KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, kenaikan upah ini bukan sesuatu yang bisa ditawar-tawar lagi. Apalagi barang-barang kebutuhan pokok mengalami kenaikan harga menjelang akhir tahun 2021.
“Hari ini sudah dirilis kenaikan harga elpiji dan lain sebagainya. artinya dengan kenaikan upah minimum itu akan menyesuaikan. apalagi kalau ini tidak naik tentu akan lebih terpuruk lagi daya beli masyarakat khususnya masyarakat akan semakin rendah,” ujar Roy di Gedung Sate, Selasa (28/12/2021).
Roy mengatakan, saat ini pertumbuhan ekonomi inflasi di Indonesia dan Jabar dalam tren positif. “Kemudian Bappenas juga merilis, dengan kenaikan upah minimum tahun 2022, 5,1% pak Suharso Monoarfa menyampaikan maka akan meningkatkan daya beli paling tidak Rp 180 triliun,” katanya.(VAN)