JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin, mengatakan akan membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait beberapa kasus di KPK. AKP Robin menyebut Lili harus masuk penjara.
“Ada, ada (peran Lili Pintauli), dan saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara,” kata Robin dengan suara meninggi seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).
Diketahui, dalam sidang perkara kasus suap Robin, dia selalu menyebut Lili Pintauli dengan seorang pengacara Arief Aceh. Robin menyebut Arief itu kerap menangani kasus di KPK semenjak Lili menjabat Wakil Ketua KPK.
“Yang saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai wakil ketua KPK, sebelumnya (Lili menjabat) setahu saya belum ada,” ujar Robin.
Robin menyebut nama asli Arief Aceh adalah Arief Sulaiman. Kantor pengacaranya di daerah Kemang.
“Nanti saya ungkap,” ucap Robin.(VAN)