TANGERANG, KHATULISTIWA
Seleksi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP dan SMA Negeri di Kota Tangerang dikeluhkan orang tua murid. Hal itu terkait maraknya praktik percaloan yang diduga melibatkan berbagai pihak, dan selama ini dianggap sebagai “bisnis” tahunan dengan cara menjual formulir. Informasi yang beredar di masyarakat, harga formulir berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 7 juta bahkan lebih.
Berdasarkan informasi dihimpun Khatulistiwa, peluang bisnis ini terjadi karena adanya kongkalikong antara pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan yang menerima pendaftaran murid baru melalui jalur online jauh lebih sedikit dari jumlah daya tampung yang sebenarnya. Dengan kata lain, telah terjadi kebohongan daya tampung di setiap sekolah di Kota Tangerang. “Panitia PPDB dengan sengaja membatasi penerimaan siswa melalui jalur online. Hal itu memberikan peluang bagi calon yang tidak lolos jalur online diterima melalui jalur “berbayar” dengan cara membeli formulir.
Pelaksanaan PPDB yang dikeluhkan orang tua murid sangat bertolak belakang dengan program pemerintah. “Dengan adanya praktek jual beli formulir ini, secara tidak langsung sudah mengajarkan korupsi kepada anak – anak yang notabene merupakan generasi penerus. Saat ini sepertinya pihak sekolah sedang mempersiapkan sumber daya manusia yang berwatak korup. Jika hal ini dibiarkan, mau dibawa kemana dunia pendidikan di Kota Tangerang,” sesal sejumlah warga.
Agar kejadian serupa tidak terulang dalam setiap PPDB, berbagai pihak berharap pemerintah harus mengevaluasi seleksi PPDB. ” Proses dan sistem PPDB harus dievaluasi karena masih banyak pelanggaran yang dilakukan pihak sekolah, dinas pendidikan dan melibatkan pihak lain,” tambah warga lainnya. ( )