JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu serentak 2024 pada sidang Rabu (23/11) esok. Di mana pemilu 2024 akan dilakukan serentak memilih Presiden, anggota legislatif hingga kepala daerah.
Berdasarkan jadwal sidang MK yang dilansir websitenya, Selasa (23/11/2021), putusan itu akan dibacakan Rabu (24) pukul 10.00 WIB. Gugatan ini diajukan oleh Akhid Kurniawan; Dimas Permana Hadi, Heri Darmawan; dan Subur Makmur. Keempatnya adalah:
1. Anggota KPPS di TPS 024 Wirokertan, Banguntapan, Bantul, Akhid Kurniawan
2. Anggota PPK di Ngaglik, Sleman, Dimas Permana Hadi
3. Anggota PPK Sukmajaya, Depok, Heri Darmawan
4. Anggota PPS Abadijaya, Sukmajaya, Depok, Subur Makmur.
Mereka meminta kejelasan kepada MK apa yang dimaksud pemilu serentak 2024. Yaitu penafsiran Pasal 167 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Sepanjang tidak dimaknai pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dengan tidak menggabungkan pemilihan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dengan Pemilihan DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden,” pinta pemohon.
Keempat pemohon menilai Pemilu 2019 yang memilih calon presiden/wapres, calon anggota DPD dan calon anggota DPR serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota sangat berat.
“Beban yang sangat berat dan tidak rasional tersebut disebabkan penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan secara serentak dalam format lima jenis surat suara dalam waktu yang bersamaan,” ujar pemohon.(DON)