JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin mengajukan permohonan justice collaborator (JC). Robin mengakui dia salah dan memalukan institusi KPK dan Polri.
“Kami mengajukan permohonan justice collaborator Yang Mulia,” kata Robin saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (22/11/2021).
Robib mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia meminta maaf atas perbuatan yang dia lakukan.
“Bahwa sepanjang proses sidang, saya sangat menyesal, dan saya mengakui perbuatan yang sudah saya lakukan terutama yang merugikan saya pribadi, dan institusi KPK dan Polri juga, dalam permasalahan ini saya menyeret banyak pihak yang terlibat saya. Saya mengakui, saya menyadari dan menyesal atas perbuatan yang saya lakukan,” kata Robin.(DAB)