JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pegawai negeri sipil Singapura dapat dikenakan sanksi cuti tidak dibayar jika mereka memutuskan untuk tidak divaksinasi COVID-19, menurut para pejabat. Pada hari Senin (08/11), pejabat negara itu juga mengatakan bahwa mulai bulan depan pasien COVID-19 yang tidak divaksin harus membayar biaya medis secara mandiri.
Divisi Layanan Publik (PSD) Singapura mengatakan kepada lembaga penyiar setempat yakni CNA bahwa mereka “akan melakukan yang terbaik” untuk memfasilitasi keberlanjutan situasi bekerja dari rumah, tergantung pada jenis pekerjaannya.
Namun divisi tersebut juga memperingatkan bahwa beberapa pegawai negeri sipil dapat dikenai sanksi cuti tanpa dibayar atau berisiko tidak diperpanjang kontrak kerjanya jika tetap menolak divaksinasi.
Peringatan ini muncul setelah Kementerian Kesehatan Singapura pada bulan lalu mengatakan bahwa orang yang tidak divaksinasi akan dilarang bekerja dari kantor menyusul adanya rencan untuk kembali bekerja di kantor pada Januari 2022 mendatang.
Menurut Kementerian Kesehatan, sekitar 84% dari 5,45 juta penduduk Singapura telah divaksinasi, termasuk sekitar 98% dari 153.000 birokrat di negara kota itu.(VAN)