JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Negara bakal melelang aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto yang telah disita. Aset yang disita itu berupa tanah seluas 124 hektar senilai Rp 600 miliar.
“Terhadap aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang),” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, dalam keterangan pers, Jumat (5/11/2021).
Adapun outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10%) adalah sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.
Sementara, aset yang disita oleh Satgas BLBI ini berupa 4 aset tanah yang berada di Kawasan Industri Mandalapratama Prima, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.(DON)