JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Satu kapal pinisi yang dirampas dari terpidana kasus Jiwasraya Heru Hidayat akan dilelang. Kapal dengan kode KLM Zaneta 231 GT 1005/LL9 Nomor 472/L milik Presiden PT Trada Alam Minera itu dilelang senilai Rp 7,4 miliar.
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung Elan Suherlan menerangkan pelelangan kapal pinisi ini berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya. Putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI akan mengadakan lelang barangan rampasan negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar,” kata Elan dalam keterangan pers tertulis, Selasa (2/11/2021).
Elan mengatakan kapal pinisi yang dilelang ini merupakan buatan 2019. Uang jaminan yang harus dibayar untuk mengikuti lelang sejumlah Rp 2,5 miliar.
“Harga limit Rp 7.456.000.000. Uang jaminan Rp 2.500.000.000,” kata Elan.(DON)