TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM-
Adanya tudingan oknum pegawai kantor Pertanahan Kabupaten Tengerang,Banten, terlibat kasus dugaan mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhadap puluhan warga Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk tahun 2019 lalu dibantah oleh Nugraha, kepala BPN Kabupaten Tangerang.
Bahkan Nugraha mengancam, jika terbukti ada oknum pegawai BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah, pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas dan mengusulkan pemecatan kepada Kementerian Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terhadap oknum tersebut.
”Silahkan dibuktikan, jika ada oknum kami yang terlibat dalam kasus mafia tanah, pasti akan diberikan sanksi tegas dan bahkan bisa pemecatan,” tegas Nugraha, Kamis (28/10/2021).
Mantan Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Banten ini menjelaskan, saat ini pihaknya sudah melakukan berbagai perubahan dan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara cepat, transparan dan bebas dari korupsi, untuk mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas, Bersih Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
”Justru kami terus melakukan evaluasi pembanguna Zona Integritas untuk mendapatkan predikat WBK dan WBBM dari KemenPAN-RB tahun ini,” cetusnya.
Lebih jauh dijelaskan, setiap penerbitan sertipikat di BPN dipastikan sudah melalui proses yang panjang dan ketat. Diantaranya, dari mulai alas hak atau warkah, akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh notaris atau PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) atau camat, dan surat pernyataan tidak sengketa dari kepala desa atau lurah.
”Jika belakangan ada surat atau dokumen yang dipalsukan, kami tidak memiliki kewenangan memeriksa keabsahan dokumen atau tandatangan dalam dokumen yang diajukan kepada BPN itu asli atau dipalsukan,” tuturnya.
Ia menganalogikan, sepasang pengantin yang menikah kepada penghulu membawa surat keterangan dari desa atau kelurahan yang menyatakan sang wanitanya perawan dan lelakinya bujangan. Namun, belakangan diketahui jika wanitanya adalah janda dan lelakinya duda.”Apakah penghulu yang menikahkan bisa disalahkan ?,” ujarnya balik bertanya.
Sementara kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Banten Rudi Rubijaya mengatakan, terkait tudingan adanya oknum pegawai BPN terlibat mafia tanah dalam program PTSL tahun 2019 di Kabupaten Tangerang sudah ditangani dan dilaporkan ke pusat.” Bahkan pak Munawar Huda (Pihak yang dituding menguasai sertipikat tanah warga-red) juga sudah menyanggupi untuk menyelesaikan dengan masyarakat, dan akan dilakukan mediasi para pihak yang terkait, termasuk dengan pihak desa juga diundang dalam mediasi tersebut,” terang Rudi.(BER)