JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengkritik keras wajib menyertakan hasil tes PCR maksimal 2×24 sebagai syarat naik pesawat. Beka menilai aturan itu rumit.
“Bikin ruwet dan rumit, jadi merepotkan,” kata Beka kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).
Beka mengatakan dia sering bepergian menggunakan pesawat dalam waktu berdekatan untuk tugas dinas. Dia meminta pemerintah mengubah masa berlaku hasil tes PCR menjadi lebih panjang agar tidak merepotkan calon penumpang.
“Saya itu berapa kali perjalanan yang 2-3 hari saja. Yang diperlukan adalah pemerintah soal masa berlaku dari PCR itu supaya tidak 2×24 jam sehingga prosedur untuk terbang bagi orang-orang yang sering melakukan perjalanan singkat 2-3 hari itu tidak merepotkan,” ujarnya.
Beka menyampaikan tidak semua laboratorium PCR di daerah mengeluarkan hasil tes dengan cepat. Beka menilai harga tes PCR juga masih mahal.
“Juga soal akses, kan laboratorium PCR di daerah kan juga tidak begitu banyak yang bisa cepat keluar hasilnya. Itu kan ada juga memberatkan lah ya. Makanya akses harga bisa ditekan seminim mungkin,” tuturnya.(DON)