JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemkot Bekasi bersama Pemprov DKI Jakarta masih membahas kelanjutan kontrak kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang. Salah satu pembahasannya mengenai kenaikan dana kompensasi bagi warga terdampak.
“Kita hanya ingin memformulasikan kita minta ke DKI untuk adanya kenaikan dana kompensasi yang diberikan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana saat dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).
Yayan menuturkan total uang kompensasi yang diterima selama 5 tahun belakangan sekitar Rp 385 miliar. Kemudian, 18 ribu kepala keluarga (KK) di tiga kelurahan terdampak menerima uang sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Melalui pembaruan kontrak, dia mengusulkan kenaikan dana kompensasi hingga 100 persen.
“Kalau perhitungan kita, dengan perhitungan di angka hampir Rp 385 miliar. Mungkin ke depan bisa naik 100 persen, jadi mungkin Rp 800 miliar,” sebutnya.(DAB)