JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
DPR dan Presiden mengesahkan UU Mahkamah Konstitusi (MK) dengan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi dari 5 tahun menjadi 15 tahun. Ahli Zainal Arifin Mochtar menduga-duga jangan-jangan ada maksud tertentu yaitu DPR-Presiden sedang meng-entertain hakim konstitusi saat ini.
“Yang Mulia, saya memahami permohonan ini, itu ada 2 basis besar, yaitu pengujian formil dan pengujian materiil. Pengujian formil itu bicara soal penyelundupan hukum, ya, tidak memenuhi syarat carry over, pelanggaran asas pembentukan peraturan perundang-undangan, revisi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, dan proses pembahasan tidak memenuhi aspirasi publik, dan revisi undang-undang berdasarkan undang-undang yang invalid,” kata Zainal.
“Nah, yang saya mau bilang sebenarnya adalah mari kita lacak kembali, apa sih sebenarnya tujuan besar di balik perubahan undang-undang? Dan menurut saya mudah membahasakannya bahwa tidak untuk kepentingan Mahkamah Konstitusi (MK) secara kelembagaan,” kata Zainal.(MAD)