MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi menangkap pasangan suami-istri (pasutri) di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Mereka ditangkap karena diduga menjual narkoba yang dicampurkan ke dalam kopi saset.
“Suami-istri yang membuat atau memproduksi narkotika dan psikotropika. Jadi suami-istri ini yang bersangkutan membeli ekstasi yang menurut pengakuannya tidak laku di tempat-tempat hiburan dan ada salah satu pemasok yang biasa mengantar ke rumahnya, kemudian dikemas, dicampur dengan kopi kemasan saset dan dijual,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/9/2021).
“Jadi ini mereka membuat kopi kemudian dicampur dengan esktasi yang sudah diblender kemudian sama mereka di-press lagi,” sebut Riko.
Riko mengatakan MC berperan untuk membungkus kopi campur ekstasi itu. Sementara, suaminya berperan sebagai pengantar barang.
“Kalau yang laki ini selain produksi di rumahnya, dia langsung mengantarkan ke tempat-tempat hiburan maupun ke rumah-rumah untuk customer yang memesan,” ucap Riko.(MAD)