JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Enam Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Segmen Kelapa Gading – Pulo Gebang telah beroperasi. Jalan tol itu juga telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 23 Agustus 2021.
Proses uji laik fungsi dan uji laik operasi telah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR pada bulan Juli 2021 lalu. Selain itu, jalan tol itu juga telah mendapat sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR pada tanggal 13 Agustus 2021.
Setelah beroperasi tanpa pengenaan tarif selama 2 minggu yaitu sejak 23 Agustus sampai 8 September 2021, terhitung per 9 September 2021 jam 00.00 diberlakukan pengenaan tarif tol sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 1048/KPTS/M/2021 tanggal 23 Agustus 2021, sebagai berikut :
Golongan I: Rp. 19.000
Golongan II: Rp. 28.000
Golongan III: Rp. 28.000
Golongan IV: Rp. 37.500
Golongan V: Rp. 37.500
(DON)