JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri BUMN Erick Tohir menyebut pentingnya laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ketika seseorang menjadi pejabat publik. Maka itu, dia akan mengeluarkan peraturan menteri (permen) yang mewajibkan semua pejabat BUMN, termasuk anak cucu BUMN untuk melaporkan kekayaannya ke KPK.
“Tentu memang yang menarik, yang akan saya perbaiki nanti di sini bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, memang sementara ini yang diwajibkan adalah perusahaan-perusahaan BUMN-nya tetapi untuk anak dan cucunya belum. Nah karena itu, kita akan memastikan, saya akan mengeluarkan permen,” kata Erick dalam diskusi webinar LHKPN yang disiarkan di YouTube KPK RI, Selasa (7/9/2021).
“Nah di sinilah kenapa LHKPN menjadi penting juga karena ketika kita menjadi pejabat publik, amanah yang diberikan ini sangat besar. Nah salah satunya yaitu pelaporan secara transparan, dan di sini juga memang sejalan dengan tadi, perampingan, konsolidasi yang kita lakukan untuk BUMN sendiri,” katanya.
“Alhamdulillah sekarang BUMN yang tadinya jumlahnya 108 sekarang menjadi 41 dibagi 12 kluster di masing masing kluster adalah 6 untuk masing masing wakil menteri. Dan ini tentu penting tadi saya mendapat catatan yang diberikan Pak Pahala (Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan) dan tadi seperti yang disampaikan Pak Bambang (Ketua MPR RI Bambang Soesatyo) enaknya kalo menteri BUMN tinggal mengeluarkan permen,” ujar Erick.(DAB)