JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta pelaksanaan sidang secara daring (online) saat pandemi Corona (COVID-19) perlu dikaji kembali. Mahkamah Agung (MA) mengatakan keputusan pelaksanaan sidang online atau tatap muka ada di majelis hakim.
“Apakah persidangan ini bisa dilakukan secara elektronik atau tatap muka itu kan nanti keputusannya ada di majelis hakim,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Sobandi, Jumat (3/9/2021).
Sobandi mengatakan pelaksanaan sidang online tertuang pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Pihaknya masih merujuk pada aturan itu.
“Menurut Perma No 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan pidana secara elektronik dikatakan bahwa persidangan elektronik dapat dilakukan ketika dalam keadaan tertentu. Itu dijelaskan adalah ketika ada pandemi salah satunya,” kata dia.
Sobandi menyadari bahwa pelaksanaan sidang secara online tentu memiliki kendala. Salah satunya kendala koneksi.
“Iya itu ada beberapa kendala teknis yang saya pikir dalam sidang secara elektronik bukan hanya terjadi di pengadilan tetapi kan kita melibatkan kejaksaan, kepolisian LP, rutan gitu. Kadang ada sinyal kurang bagus tetapi selama masa pandemi sesuai yang tadi saya sampaikan, dari pada menjadi klaster jadi dilakukan sidang secara elektronik,” jelasnya.(DON)