JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polda Metro Jaya batal melakukan penahanan terhadap dr Richard Lee di kasus akses ilegal akun Instagram. Richard Lee dibebaskan malam ini.
Pantauan pukul 19.52 WIB, Richard Lee keluar dari ruangan penyidik. Dia ditemani oleh pengacaranya, Razman Nasution dan juga istrinya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada bapak Kapolri yang telah mengatensi kejadian perkara kasus klien saya dr Richard Lee. Alhamdulillah malam hari ini klien saya tidak ditahan,” ujar Razman Arif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Richard Lee tampak memakai kaus berkerah putih. Dia menangkupkan kedua telapak tangannya di dada.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan pihaknya akhirnya tidak melakukan penahanan dengan alasan Richard Lee kooperatif.(DAB)