JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dana bantuan sosial (bansos) pada Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Kecamatan Tigaraksa di Kabupaten Tangerang dikorupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang sudah menjerat dua orang tersangka, tapi masih mengejar potensi tersangka lainnya.
Dua tersangka yang dijerat merupakan pendamping sosial di wilayah itu. Namun ternyata jaksa masih memeriksa intensif delapan pendamping sosial lainnya.
“Ada perkara lanjutan yang masih kita lakukan. Masih ada delapan pendamping sosial di Kecamatan Tigaraksa. Yang kami jadikan tersangka (dua orang) adalah pendamping sosial yang membawahi empat desa di sana,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin dalam konferensi pers, Selasa (3/8/2021).
Bahrudin menyebut dua tersangka itu mengantongi sekitar Rp 800 juta. Namun estimasi kerugian negara dari perkara ini disebut Bahrudin sekitar Rp 3,5 miliar untuk wilayah Kecamatan Tigaraksa.
Sebanyak 4.000 orang menjadi saksi dalam kasus korupsi bansos ini. Pemeriksaannya menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 saat ini.
“Jadi teman-teman penyidik pidsus melakukan pemeriksaan, minimal 60-70 saksi kita jemput dari tempat tinggal dia, pakai bus, kita antar ke Kejari, di situ 1 jam. Nanti penjemputan ke-2 bus itu langsung ke tempat lokasi saksi berikutnya sampai enam kali jemput,” katanya.(DAB)