JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Anggota DPR RI kini mendapat fasilitas isolasi mandiri dari Kesetjenan DPR. Dana isoman di hotel memakai anggaran kunjungan kerja luar negeri anggota DPR.
Sekjen DPR Indra Iskandar memastikan fasilitas hotel untuk isoman bukan program yang dianggarkan. Anggaran fasilitas itu bersumber dari anggaran perjalanan luar negeri yang tidak terpakai dan anggaran lain yang bersifat kontingensi.
“Jadi anggaran COVID ini anggaran kontingensi, bukan yang diprogramkan. Kami menggeser dari anggaran perjalanan luar negeri yang nggak terpakai, dari kegiatan narasumber yang nggak boleh lagi sekarang. Jadi kami menggeser-geser dari dana-dana itu, sifatnya kontingensi, nggak dianggarkan secara utuh tapi kalau dibutuhkan kami revisi. Anggaran COVID kan sekarang ada di setiap kementerian,” ujar Indra, Rabu (28/7/2021).
Indra menyebut belum tahu sampai kapan pengadaan fasilitas hotel bagi anggota DPR itu berjalan. Menurutnya, akan ada evaluasi sesuai perkembangan penularan COVID-19.
“Kita belum batasi karena ini kan suratnya baru kita keluarkan, tentu akan kita evaluasi. Tentu pada saat COVID ini sudah mereda kan aturan itu kita cabut,” tuturnya.
Pengadaan fasilitas hotel, kata Indra, juga sudah sesuai dengan aturan yang ada, yakni surat Dirjen Pembendaharaan Negara S-369/PB/2020 dan S-308/PB/2020.
“Nah kami juga cek berbagai aturan dan belajar dari kementerian lain itu kementerian lain sudah melakukan mekanisme isolasi mandiri di hotel tertentu seperti di hotel bintang 3. Jadi itu juga mengacu pada surat Dirjen Pembendaharaan Negara nomer 369 tahun 2020 dan nomer 308 tahun 2020 di poin C disebutkan dalam hal tidak tersedia mes,asrama, wisma, kementerian lembaga dapat menggunakan penginapan atau sejenisnya dengan mempertimbangkan ketersediaan dana,” ujarnya.(DON)