MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati kepada kakek Isnardi (75) karena mengedarkan narkotika. Hukuman mati ini selaras dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis tinggi dan pengadilan tingkat pertama.
Kasus bermula saat kakek Isnardi bersama sopir Ali berangkat dari Babalan menuju Kota Tebing Tinggi dengan Daihatsu Grand Max yang di dalamnya ada paket ban berisi sabu pada 25 Agustus 2019. Dari mana ban itu? Adi yang menitipkan.
Saat kakek Isnardi dan Ali melintas di Jalan Megawati, Binjai Timur, Kota Binjai, anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut menghentikan laju kendaraan dan dilakukan penggeledahan. Kakek Isnardi dan Ali tidak berkutik. Keduanya kemudian diadili secara terpisah.
Pada 23 Maret 2020, kakek kelahiran 3 Maret 1946 itu dihukum mati oleh PN Binjai. Duduk sebagai ketua majelis, Dedy, dengan anggota Aida Novita dan Tri Syahriawani Saragih. Hukuman mati ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 20 Mei 2020.(MAD)