JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman ke Edhy membayar uang pengganti Rp 10 miliar.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan uang sejumlah USD 77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh hukum tetap maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk mencukupi uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” ujar hakim ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).
Jika ditotal dari uang pengganti yang disebut jaksa, nilai keseluruhannya adalah Rp 10.804.486.219.
Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun. Pidana tambahan ini berlaku setelah Edhy menjalani masa pidana pokoknya.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” tutur hakim.(VAN)