BANYUWANGI, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kementerian Perhubungan memberlakukan pembatasan pelayanan penyeberangan Jawa-Bali di masa PPKM Darurat. Kendaraan non logistik hanya bisa menyeberang di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk pada jam-jam tertentu.
Pemberlakuan pembatasan penyeberangan ini berlaku sejak Rabu (14/7/2021) mendatang. Kendaraan non logistik hanya bisa menyeberang di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk pukul 06.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Sementara pada pukul 19.00 WIB – 06.00 WIB hanya kendaraan logistik saja yang dilayani.
GM PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Suharto membenarkan hal tersebut. Keputusan itu disampaikan Kepala BPTD Jawa Timur dalam rapat yang di Kantor Pelabuhan Ketapang beberapa hari terakhir.
Menurutnya, pembatasan jam penyeberangan untuk kendaraan non logistik ini, dilakukan untuk mendukung PPKM Darurat Jawa dan Bali. Kebijakan ini, akan diberlakukan selama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali yakni hingga 20 Juli 2021.
Kendaraan non logistik tersebut diizinkan menyeberang mulai pukul 06.00 sampai 19.00 WIB. Kebijakan ini juga berlaku bagi kendaraan yang menyeberang dari Gilimanuk menuju Ketapang.
Dia menambahkan, aturan ini merupakan aturan dari pusat. Rapat tersebut, kata Suharto, menindaklanjuti instruksi Dirjen Perhubungan Darat pada rapat sebelumnya.
“Di sini tadi dilakukan rapat koordinasi di tingkat Ketapang-Gilimanuknya,” tegasnya.(DAB)